Kuasa Hukum Sudewo Pertanyakan Identitas Penyidik KPK di Sidang Tipikor Pati

Jakarta, Denting.id – Tim penasihat hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo menyoroti identitas salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/8/2026).

Sorotan tersebut muncul saat kuasa hukum memeriksa saksi Kepala Desa Tamansari, Gus Amin, terkait proses pemeriksaan yang pernah dijalaninya di KPK.

Dalam persidangan, Gus Amin mengungkapkan telah tiga kali diperiksa penyidik KPK. Ia menyebut pemeriksaan terakhir dilakukan oleh penyidik bernama Rosa Purwobekti. Saat ditanya apakah telah mengenal penyidik tersebut sebelumnya, Gus Amin mengaku tidak mengenalnya.

Kuasa hukum kemudian menyinggung informasi yang beredar mengenai dugaan hubungan keluarga antara penyidik tersebut dengan mantan Bupati Pati, Haryanto.

Menanggapi pertanyaan itu, Gus Amin menyatakan hanya mengetahui informasi tersebut sebatas kabar yang beredar. Namun, saat diminta memastikan apakah penyidik itu merupakan keponakan kandung Haryanto, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Selain menyoroti identitas penyidik, kuasa hukum juga mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut uang pengisian perangkat desa ditujukan kepada Sudewo karena disebut sebagai perintah atasan.

Di hadapan majelis hakim, Gus Amin menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui secara langsung siapa sosok yang dimaksud sebagai “atasan”. Menurutnya, anggapan bahwa yang dimaksud adalah Sudewo hanya berdasarkan asumsi pribadinya setelah mendengar penyampaian dalam sebuah pertemuan.

Kuasa hukum kemudian menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan isi BAP, seraya mengingatkan bahwa asumsi tersebut telah tercantum dalam dokumen pemeriksaan.

Baca juga: Dewas KPK Periksa Staf Polri Tersangka Pemerasan

Isu mengenai identitas penyidik tersebut muncul dalam rangkaian pemeriksaan saksi di persidangan. Hingga sidang berakhir, belum ada tanggapan dari pihak KPK terkait informasi yang disampaikan kuasa hukum, sementara dugaan hubungan keluarga yang disebut dalam persidangan juga belum diverifikasi lebih lanjut di muka sidang.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai