Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura (SGD) saat menggeledah dua kantor imigrasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tunai SGD 8.500 ditemukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan akan didalami keterkaitannya dengan kasus yang tengah diusut.
“Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” ujar Budi, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan relevansinya dengan dugaan tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh, serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan proses penggeledahan di kedua kantor imigrasi telah rampung. Namun, ia belum merinci seluruh barang bukti yang disita dan meminta agar penjelasan lebih lanjut disampaikan melalui Juru Bicara KPK.
Baca juga: Kuasa Hukum Sudewo Pertanyakan Identitas Penyidik KPK di Sidang Tipikor Pati
Taufik menambahkan penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap WNA yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya. Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.

