Gelapkan Perhiasan Rp635 Juta, Dua Karyawan Toko Emas di Gunung Putri Ditangkap

 

Bogor,Denting.id – Dua perempuan berinisial J dan T ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik toko emas tempat mereka bekerja di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko berinisial Y melaporkan adanya kehilangan sejumlah perhiasan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besar,” kata Hillal kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan penggelapan dilakukan kedua pelaku dalam rentang Mei hingga Juli 2026.

Salah satu tersangka, T, diduga memanipulasi laporan penjualan sehingga terjadi selisih antara jumlah stok perhiasan secara fisik dengan data penjualan.

“Salah satu pelaku berinisial T diduga menjalankan aksinya dengan cara memanipulasi laporan penjualan sehingga terdapat selisih antara stok fisik dan data penjualan,” jelas Hillal.

Sementara J diduga ikut mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan dari toko tersebut.

Keduanya diketahui sudah cukup lama bekerja di toko emas tersebut. J telah bekerja selama lima tahun, sedangkan T selama enam tahun.

“Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik toko,” ungkapnya.

Perhiasan yang digelapkan kemudian dijual oleh kedua tersangka ke sejumlah wilayah, mulai dari Bogor, Jakarta hingga Bekasi.

Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi oleh keduanya dan digunakan untuk membeli berbagai barang.

Kasus ini terbongkar pada 1 Agustus 2026 setelah salah seorang rekan kerja mulai mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku.

“Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Y selaku pemilik toko,” ujar Hillal.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berbagai jenis perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, serta sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan perhiasan yang digelapkan.

Akibat perbuatan kedua tersangka, pemilik toko emas diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp635.666.900.

“Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp635.666.900,” kata Hillal.

J dan T kini telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Hillal.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai