SUKABUMI, Denting.id – Seorang kepala desa (kades) aktif di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial US, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
US diamankan polisi setelah penyidik menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial EY dan I.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik EY. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan percakapan yang diduga menunjukkan adanya komunikasi antara EY dan US terkait pemesanan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, US diduga pernah memesan narkotika jenis sabu kepada EY sekitar satu pekan sebelum penangkapan dilakukan.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan US dalam perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan juga menyebutkan US menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengandung narkotika.
Meski demikian, penyidik masih melakukan proses pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Penangkapan terhadap US menjadi bagian dari pengembangan kasus setelah polisi terlebih dahulu mengamankan EY dan I yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus tersebut saat ini ditangani Satres Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

