BANDUNG,Denting.id — Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berinisial IYP harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah IYP diketahui melakukan siaran langsung atau live streaming melalui aplikasi TikTok saat jam kerja. Aktivitas tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar, mengatakan pihaknya telah memanggil IYP untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan saat jam kerja tersebut.
“Dengan sesuai instruksi Pak Bupati, kami dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat tadi pagi sudah memanggil dan sedang melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk sanksi,” kata Yadi di Bandung Barat, Senin.
Menurut Yadi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPPK paruh waktu tersebut. Inspektorat juga akan memastikan fakta dan kronologi aktivitas live streaming yang menjadi sorotan.
Selain pemeriksaan terhadap tindakan yang dilakukan, Inspektorat turut mengkaji kemungkinan sanksi yang dapat diberikan apabila IYP terbukti melanggar ketentuan sebagai aparatur pemerintah.
Yadi menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Bandung Barat. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Termasuk sanksi,” ujar Yadi saat menjelaskan tahapan pemeriksaan yang tengah dilakukan.
Hingga kini, Inspektorat masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan jenis sanksi terhadap IYP. Keputusan mengenai sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman live streaming IYP beredar luas di media sosial. Aktivitas yang dilakukan pada saat jam kerja kemudian memicu sorotan karena berkaitan dengan kedisiplinan aparatur pemerintah.
Pemkab Bandung Barat melalui Inspektorat memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terhadap yang bersangkutan.
