KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026.

Dalam penyidikan tersebut, KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal serta seorang pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rama Andre Nugroho, pada Jumat (14/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya termasuk lima saksi yang diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Rama diketahui menjabat sebagai Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Wilayah Sumatera pada Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kemenhut.

Selain Juprizal dan Rama, tiga saksi lainnya yang diperiksa yakni Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025 Fahdiansyah, Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk Petdri Utama, serta pihak swasta bernama Novianti.

Pemeriksaan terhadap Juprizal bukan kali pertama dilakukan KPK. Ketua DPRD Kuansing tersebut sebelumnya telah dua kali diperiksa penyidik, dengan pemeriksaan pertama berlangsung pada awal Juli 2026.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK menyita uang 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp167 juta dari Juprizal. Uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

KPK menduga Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dari para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Selain itu, penyidik menduga uang 12.000 dolar Singapura yang disita dari Juprizal merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah menerima amplop dari Suhardiman Amby.

“Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” ujar Budi.

“JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati,” imbuhnya.

Tak hanya dari Juprizal, penyidik juga menyita uang Rp15 juta dari Fahdiansyah yang ketika itu menjabat Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing.

KPK mendalami dugaan keterkaitan uang tersebut dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kemenhut.

“Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud. Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan,” kata Budi.

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Pihak yang Tahu Pengembalian Uang Raja Juli

Penyidik kini masih menelusuri asal-usul dan aliran dana yang disita, termasuk mendalami keterkaitannya dengan perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah maupun proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai