Lebih dari 8 Tahun Overstay, WN Nigeria Terancam Pidana Keimigrasian

 

 

BEKASI, Denting.id– Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.

 

OCO diketahui telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 3.073 hari. Jumlah tersebut setara dengan lebih dari delapan tahun.

 

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, OCO saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026.

 

“Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Anggi, Jumat (14/8/2026).

 

Kasus tersebut bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas pada 6 April 2026. Operasi berlangsung di salah satu apartemen yang berada di wilayah Bekasi.

 

Dalam pemeriksaan terhadap OCO, petugas menemukan adanya pelanggaran terhadap izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, OCO diketahui telah berada di Indonesia dalam kondisi overstay selama ribuan hari.

 

Petugas kemudian melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penetapan OCO sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.

 

Saat ini, OCO telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan terhadap perkara yang menjeratnya.

 

Kantor Imigrasi Bekasi terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi masa berlaku izin tinggal serta ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai