BOGOR, Denting.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perumkim) terus melakukan penanganan terhadap kawasan kumuh di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, terdapat 33 kampung kumuh yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, mulai dari wilayah tengah, timur, utara, barat hingga selatan.
Dari jumlah tersebut, Pemkab Bogor bertanggung jawab menangani 29 kampung kumuh. Sementara empat kampung lainnya menjadi bagian dari penanganan pemerintah di tingkat lebih tinggi, yakni dua kampung ditangani pemerintah pusat dan dua lainnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Perumkim Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengatakan, pembagian penanganan tersebut dilakukan agar upaya pengentasan kawasan kumuh dapat berjalan secara terarah dan melibatkan berbagai pihak.
“Pemkab Bogor bertugas menangani 29 kampung kumuh, karena 4 kampung kumuh dientaskan pemerintah pusat, 2 kampung kumuh dan 2 kampung kumuh lainnya ditangani Pemprov Jabar,” ujar Eko, Senin (17/8/2026).
Menurut Eko, penanganan kampung kumuh tidak hanya berfokus pada perbaikan infrastruktur jalan. Sejumlah aspek dasar lingkungan juga menjadi bagian dari program pengentasan kawasan kumuh.
Program tersebut meliputi pembangunan drainase, betonisasi jalan lingkungan, pembangunan instalasi air bersih, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), revitalisasi rumah tidak layak huni, pengelolaan sampah, hingga penanganan dan pencegahan bencana kebakaran.
“Bukan hanya Dinas Perumkim, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis lainnya ikut serta dalam pengentasan kampung kumuh,” kata Eko.
Ia menjelaskan, pendataan dan pemantauan kawasan kumuh dilakukan dengan melibatkan pemerintah kecamatan. Sebanyak 40 pemerintah kecamatan di Kabupaten Bogor turut dilibatkan untuk memastikan kondisi kawasan dapat dipetakan secara berkala.
Pelibatan kecamatan tersebut dinilai penting untuk mengetahui perkembangan penanganan di masing-masing wilayah sekaligus mengidentifikasi persoalan baru yang muncul di lapangan.
Eko menambahkan, Pemkab Bogor juga akan terus melakukan evaluasi terhadap 33 kampung kumuh yang telah masuk dalam pendataan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan kawasan yang telah ditangani tidak kembali masuk kategori kumuh.
“Program penanganan atau pengentasan kampung kumuh ini terus kami evaluasi, bersama SKPD teknis dan juga 40 camat,” jelasnya.
Melalui kolaborasi lintas perangkat daerah dan pemerintah kecamatan, Pemkab Bogor berharap penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan secara berkelanjutan. Selain meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, program tersebut diharapkan dapat memberikan hunian dan lingkungan yang lebih layak bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

