Jakarta, Denting.id – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dari pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Kejagung belum mengungkap identitas maupun latar belakang keenam saksi tersebut. Korps Adhyaksa hanya menyebut seluruhnya berasal dari pihak swasta.
“Tim Penyidik telah memeriksa 6 (enam) orang saksi dari pihak swasta, untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.
Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Menurut Anang, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga memastikan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.

