BOGOR, Denting.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPK melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.
“Kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dengan dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan, KPK selanjutnya akan melakukan serangkaian proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK juga akan mendalami berbagai fakta dan bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan. Tahap penyidikan dilakukan untuk mencari serta menguatkan alat bukti sekaligus menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun dugaan modus dan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
KPK memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor akan disampaikan KPK sesuai dengan tahapan proses hukum.

