Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perusahaan tersebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik dalam rangka mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait restitusi pajak.
“Salah satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan,” kata Budi di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
KPK sebelumnya menggeledah delapan lokasi di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 26-28 Agustus 2026. Namun, Budi belum mengungkap identitas pihak maupun perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan.
“Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan,” ujarnya.
Budi menjelaskan perusahaan yang digeledah tersebut merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Banjarmasin.
“Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin,” katanya.
Berawal dari OTT KPP Madya Banjarmasin
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.
Perkara tersebut berawal dari dugaan permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin memproses permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Atas proses pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.
KPK Sita Dolar, Emas, dan Uang Tunai
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.
Dalam proses pengembangan kasus, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang yang disita antara lain uang sebesar 680 ribu dolar AS, emas seberat 1,3 kilogram, serta uang tunai Rp100 juta.
Penyitaan tersebut dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi maupun dari pengembalian barang atau aset oleh sejumlah saksi.
Baca juga: KPK Siapkan 303 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Yaqut dan Gus Alex
KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan dan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

