Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026).
Nama Nusron mencuat dalam perkara tersebut setelah KPK mengungkap empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkara pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, KPK mengungkap Erwin menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. KPK menyebut uang Rp1,5 miliar diserahkan pada 27 Agustus 2026 melalui perantara pihak Summarecon kepada Erwin.
Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Uang tersebut disebut sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
Selain perkara Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Salah satu dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo (BPA). KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
“Dari jumlah tersebut, ERW (Erwin) menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF (Arif Sugiyanto),” ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara hasil OTT pada 14 September 2026. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Baca juga: KPK Benarkan Fahd Arafiq dan Mantan Bupati Kebumen Diamankan dalam OTT BPN
Hingga kini, KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain berdasarkan kebutuhan penyidikan.

