TANGERANG, Denting.id — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan Direktur PT Imedco Djaja selaku pihak yang memproduksi suplemen White Tomato yang menjadi bagian dari perkara.
Tim kuasa hukum Richard Lee kemudian menggali keterangan saksi mengenai komposisi dan kandungan bahan aktif dalam suplemen tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah L-Glutathione.
Saksi menyebut L-Glutathione merupakan salah satu kandungan yang terdapat pada tomat putih. Ketika ditanya mengenai kaitannya dengan perubahan warna kulit, saksi menyatakan keyakinannya terhadap manfaat yang disebutkan tersebut.
“Secara saintifik, tomat putih salah satu kandungannya L-Glutathione,” kata saksi di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, kemudian mendalami keterangan tersebut dengan menanyakan tingkat keyakinan saksi mengenai kaitan L-Glutathione dengan perubahan warna kulit.
“Sangat yakin,” jawab saksi.
Saksi selanjutnya menjelaskan L-Glutathione sebagai senyawa yang secara alami terdapat di dalam tubuh. Dalam keterangannya di persidangan, ia menyebut konsumsi produk dengan kandungan tersebut dapat dikaitkan dengan perubahan tampilan warna kulit menjadi lebih cerah.
Namun, keterangan mengenai manfaat tersebut merupakan pernyataan saksi dalam persidangan dan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam proses hukum yang masih berjalan.
Saksi Juga Jelaskan Pihak yang Memproduksi White Tomato
Selain membahas kandungan produk, persidangan turut mengungkap pihak yang memproduksi suplemen White Tomato.
Saksi dari PT Imedco Djaja menyatakan perusahaan tersebut merupakan pihak yang memproduksi suplemen tersebut. Ia juga menerangkan bahwa produksi dilakukan melalui kerja sama maklon dengan CV Athena Mandiri Group.
Saksi juga membenarkan bahwa perjanjian kerja sama tersebut tidak ditandatangani Richard Lee. Dalam persidangan disebutkan, dokumen tersebut ditandatangani oleh David Lee Thompson yang saat itu menjabat sebagai Direktur Athena Mandiri.
Perkara Richard Lee bermula dari kritik terhadap sejumlah produk kecantikan yang dikaitkan dengannya. Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dan keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

