Bermodal Tang dan Pisau Kater, Pria Ini Curi Kabel Traffic Light di Bandung

 

BANDUNG, Denting.id — Polisi menangkap seorang pria berinisial GG alias Gugun (34) yang diduga mencuri kabel traffic light di Jalan Cipaganti, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku diduga melakukan aksinya pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat beraksi, GG membawa sejumlah peralatan, di antaranya tang, pisau kater, dan obeng.

Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, pelaku tertangkap ketika sedang memotong kabel traffic light di kawasan tersebut.

“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan pemotongan kabel traffic light di Jalan Cipaganti,” ujar Dedi.

Menurut polisi, kabel yang menjadi sasaran pelaku mengandung tembaga. Kabel tersebut diduga hendak dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Polisi Selidiki Pencurian Kabel di Lokasi Lain

Dedi mengatakan, pencurian kabel traffic light diduga berkaitan dengan sejumlah gangguan pada lampu lalu lintas di beberapa wilayah Bandung.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang melakukan aksi serupa. Sejumlah lokasi yang turut menjadi perhatian berada di Kecamatan Regol, termasuk kawasan PT INTI dan Simpang Patung Ikan, Jalan Pungkur, simpang Tamblong-Naripan, hingga Puteran Sunda.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lainnya,” kata Dedi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memotong dan mengambil kabel.

GG kini diproses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hanya 67 Simpang Terhubung CCTV

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Rasdian mengatakan, saat ini terdapat 157 persimpangan yang telah dilengkapi traffic light. Namun, baru 67 simpang yang terhubung dengan sistem CCTV, pengeras suara, dan ATCS.

Kondisi tersebut membuat sejumlah lokasi lainnya membutuhkan pengawasan lebih melalui patroli lapangan.

Rasdian mengatakan, perbaikan kabel traffic light yang mengalami kerusakan tidak selalu dapat dilakukan dengan cepat. Proses perbaikan dapat membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua pekan, terutama karena berkaitan dengan kondisi lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Dishub Kota Bandung juga akan meningkatkan patroli, khususnya di sejumlah lokasi yang belum terjangkau sistem pemantauan CCTV.

Kasus pencurian kabel traffic light tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di sejumlah titik lain di Kota Bandung.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai