Prabowo Panggil Yusril, Bahas Usulan Perluasan Definisi Korupsi

Jakarta, Denting.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026), untuk membahas isu redefinisi atau peninjauan ulang definisi tindak pidana korupsi.

Yusril mengatakan, pertemuan tersebut kemungkinan berkaitan dengan pembahasan definisi korupsi yang tengah dilakukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Ia dijadwalkan menghadiri pertemuan dengan DEN pada Senin sore untuk membahas persoalan serupa.

“Ini mungkin kaitannya sama pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN (Dewan Ekonomi Nasional) ya, karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil pak Presiden, mungkin ada kaitannya dengan masalah itu,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta.

Yusril mendorong agar rencana revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) difokuskan pada pemenuhan rekomendasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurut dia, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, sejak ratifikasi tersebut, UU Tipikor belum diperbarui secara menyeluruh untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan rekomendasi dalam konvensi internasional tersebut.

“Jadi, memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope (cakupan) dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, UNCAC tidak secara spesifik menetapkan kerugian negara sebagai satu-satunya kategori dalam definisi tindak pidana korupsi. Konvensi tersebut memberikan ruang bagi negara peserta untuk menyusun ketentuan hukum nasional masing-masing.

Ia menilai, perluasan definisi korupsi diperlukan agar berbagai perbuatan yang merugikan negara dapat dijerat secara lebih efektif apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

Salah satu contoh yang disorot adalah praktik *underinvoicing* atau pelaporan nilai maupun jumlah barang ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya.

“Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya underinvoicing yang sering dikemukakan pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20 ribu ton, lapor cuma 10 ribu,” ungkapnya.

Menurut Yusril, praktik semacam itu dapat berkaitan dengan penyelundupan, penghindaran pajak, dan tindakan lain yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ia mendorong agar pengaturan hukum diperluas sehingga perbuatan yang memenuhi unsur korupsi dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Yusril menyoroti perdagangan jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagai bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembaruan aturan pemberantasan korupsi.

Wacana perubahan definisi korupsi mencuat setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui kajian yang membatasi pengertian korupsi pada praktik suap.

Namun, Luhut kemudian mengoreksi pernyataannya. Ia menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak bertujuan menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.

Menurut Luhut, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, atau Pasal 603 dan Pasal 604 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan.

Ia menjelaskan, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum berjalan lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas cakupan pemberantasan korupsi melalui pengadopsian sejumlah delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

Baca juga: Prabowo Bentuk DNKK, Targetkan Penyaluran Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027

UNCAC mencakup berbagai bentuk tindak pidana, antara lain suap pejabat publik, suap pejabat publik asing, penggelapan atau penyelewengan kekayaan oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri secara tidak sah, serta penyuapan dan penggelapan dalam sektor swasta.

Konvensi tersebut juga mencakup pencucian hasil kejahatan, penyembunyian hasil kejahatan, dan penghalangan penyidikan.

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat sejumlah perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Editor: Linna Susanti

 

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai