Jakarta, Denting.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan dampak tudingan ijazah palsu terhadap dirinya dan keluarga saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan informasi bohong dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Dalam kesaksiannya, Jokowi menyebut sekitar 18 persen masyarakat atau setara 34 juta orang dipercaya meyakini tuduhan bahwa dirinya memiliki ijazah palsu.
“Yang Mulia. 18 persen itu kalau dikonversi ke orang itu kurang lebih 34 juta orang percaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia,” ujar Jokowi dalam persidangan.
Jokowi mengatakan tudingan tersebut menimbulkan kerugian immaterial bagi dirinya dan keluarga, terutama karena berdampak terhadap nama baik dan kepercayaan publik.
Dia mengaku merasa dihina dan direndahkan akibat tuduhan tersebut. Menurutnya, isu ijazah palsu juga telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap dirinya.
“Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” kata Jokowi.
Jokowi juga menyoroti tuduhan bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti kontestasi politik. Dia menyebut tudingan tersebut berkaitan dengan pencalonannya sebagai wali kota sebanyak dua kali, gubernur satu kali, serta presiden dua kali.
Saat jaksa mengonfirmasi apakah tuduhan tersebut berdampak terhadap kepercayaan publik, Jokowi membenarkannya.
Dalam persidangan, Jokowi turut membawa dokumen ijazah dan bukti kelulusan pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Dia membeberkan riwayat pendidikannya, yakni SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, hingga jenjang strata satu.
**Roy Suryo Persoalkan Kondisi Ijazah**
Sementara itu, terdakwa Roy Suryo memberikan tanggapan terkait dokumen ijazah yang ditunjukkan Jokowi dalam persidangan. Roy mengaku tertawa karena menilai terdapat perbedaan antara ijazah yang diperlihatkan dalam sidang dengan dokumen yang pernah ditunjukkan pada 15 Desember.
Roy mengaku menilai perbedaan tersebut berdasarkan pengalamannya sebagai fotografer dan orang yang memahami proses pencetakan foto.
Menurutnya, ijazah yang sebelumnya diperlihatkan terlihat lebih rapi, sedangkan dokumen yang ditampilkan dalam persidangan kali ini mengalami kerusakan dan memiliki lubang di bagian bawah.
“Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu. Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Enggak ada,” ujar Roy.
Dia juga mempersoalkan keberadaan watermark pada dokumen tersebut. Roy menilai watermark yang terlihat berbeda dengan dokumen yang pernah ditunjukkan sebelumnya.
Selain itu, Roy menyatakan akan menyoroti sejumlah keterangan Jokowi dalam perkara tersebut. Dia bahkan berencana mempertanyakan kondisi pendengaran dan penglihatan Jokowi karena menilai terdapat keterangan yang tidak akurat.
Roy mencontohkan perbedaan pemahaman mengenai istilah perdana dan prima. Dia membantah pernah menyebut Jokowi menggunakan istilah prima dan menyatakan akan menjelaskan persoalan tersebut lebih lanjut dalam persidangan.
Baca juga: Pigai Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Ancam HAM dan Keamanan Negara
Meski demikian, Roy menegaskan pihaknya akan menyampaikan bantahan berdasarkan penjelasan ilmiah. Dia juga menyatakan akan melawan apabila menemukan keterangan yang dinilainya tidak benar selama proses persidangan.
“Kalau itu memang dia melakukan kebohongan, melakukan hal yang tidak benar, maka saya satu aja supaya cepat ya. Saya akan lawan, kita akan lawan,” tegas Roy.
Editor: Linna Susanti

