Dua Pekan, Polres Bogor Ungkap 66 Kasus Narkoba, 98 Tersangka Ditangkap

 

BOGOR, Denting.id – Polres Bogor mengungkap 66 kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 98 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 94 laki-laki dan empat perempuan.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, puluhan kasus tersebut merupakan hasil peningkatan penyelidikan dan penindakan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program Quick Wins Kapolri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, kami terus mengoptimalkan langkah-langkah penegakan hukum melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor,” kata Arfan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (6/11/2026).

Dari total 66 perkara yang diungkap, sebanyak 32 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua kasus ganja, dan 26 kasus tembakau sintetis.

Selain itu, polisi mengungkap dua kasus penyalahgunaan psikotropika dan empat kasus peredaran obat keras tertentu (OKT).

Arfan menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, pengedar hingga pengguna. Khusus dalam perkara psikotropika dan OKT, para tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 762,43 gram, ganja 17,25 gram, dan tembakau sintetis 401,9 gram.

Petugas turut menyita cairan bibit sintetis sebanyak 138 mililiter, 53 butir ekstasi, 165 butir psikotropika, serta 12.946 butir obat keras ilegal. Selain itu, polisi mengamankan etomidate seberat 19,84 gram.

Menurut Arfan, para pelaku menggunakan dua modus operandi dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Modus pertama adalah cash on delivery (COD), yakni transaksi secara langsung antara penjual dan pembeli. Cara ini digunakan dalam peredaran obat keras tertentu.

Sementara modus kedua menggunakan sistem dead drop atau sistem tempel. Dalam praktiknya, pelaku meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bogor dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor melalui peningkatan penindakan dan pengembangan kasus.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai