“Total ada 50 personel yang sudah menandatangani dan siap menerima risiko jika terlibat penggunaan barang haram tersebut,”dikutip ANTARA kata Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara Kompol Binsar Hatorangan Sianturi usai apel kegiatan tersebut di Jakarta, Senin.

Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari komitmen bersama dan terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itu, tegasnya, salah satunya sebagai bukti keseriusan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani seluruh personel Polsek Pademangan.

Ia menegaskan, jika ada anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan tentu akan diproses secara pidana dan secara kedinasan.

Dengan demikian, lanjut Binsar, bagi anggota Polsek Pademangan jangan coba-coba untuk memakai narkoba yang dapat merugikan bagi diri sendiri, kedinasan dan keluarga.

“Jangan main-main karena ini persoalan hukum dan sanksi yang akan diberikan jelas,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan dan daya tangkal masyarakat terhadap ancaman bahaya narkoba.

Menurut dia. pencegahan peredaran gelap narkoba harus dilakukan secara bersama yakni mulai dari polisi yang bersih dan tidak terlibat penggunaan narkoba.

Apabila petugas kepolisian bersih dari barang haram tersebut maka baru bisa mengajak dan mencegah peredaran di lingkungan masyarakat.