Jakarta, Denting.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025). Tom tiba di pengadilan sekitar pukul 10.11 WIB dengan mengenakan baju biru dongker dan tersenyum saat memasuki ruang sidang.
Sebelum sidang dimulai, Tom terlihat menyalami mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir langsung di persidangan. Ia juga memeluk sang istri, Ciska Wihardja, yang sudah lebih dulu tiba di lokasi.
Anies sendiri datang lebih awal, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 9.20 WIB, juga mengenakan baju biru dongker. Kepada awak media, Anies menyampaikan harapannya agar majelis hakim bertindak objektif dan mengutamakan keadilan dalam menangani perkara ini.
“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies.
Ia menambahkan bahwa kehadirannya juga sebagai bentuk dukungan moral kepada Tom yang merupakan sahabatnya. “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan,” tambahnya.
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, sehingga total tersangka menjadi 11 orang. Dugaan korupsi impor gula ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Sebelumnya, Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim, sehingga status tersangkanya tetap sah secara hukum.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : 10 Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia: Pertamina ke-2, Siapa Pertama?
Baca juga : Aset Kekayaan Riva Siahaan 18,9 Miliar, Dirut Pertamina Tersangka Korupsi
Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian persidangan yang akan menentukan nasib hukum Tom Lembong dan para tersangka lainnya.