Bogor, Denting.id– Unit Reskrim Polsek Dramaga membongkar praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin di kawasan Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2026). Dalam operasi tersebut, Kapolsek Dramaga Iptu Am. Zalukhu melakukan penyamaran khusus untuk membekuk para pelaku.
Polisi mengamankan dua tersangka pengedar berinisial W (22) dan J (20) asal Aceh, serta dua orang pembeli yang berada di lokasi. Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 1.125 butir obat keras yang terdiri dari 487 butir Tramadol, 226 butir Eximer, 184 butir obat warna kuning, dan 228 butir obat warna putih.
Kronologi Penyamaran
Kapolsek Dramaga, Iptu Am. Zalukhu menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan obat keras di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dari seorang pengguna hingga mengarah ke titik penjualan di sekitar Terminal Laladon.
Guna memuluskan pengintaian dan mencegah kebocoran identitas, Iptu Zalukhu mengubah penampilannya menyerupai seorang ustaz saat turun langsung ke lapangan.
“Dalam penyamaran, saya mengubah tampilan menjadi ustaz bersama tim. Hal itu kami lakukan agar pelaku maupun masyarakat tidak mengetahui identitas kami saat melakukan pengintai,” ujar Iptu Zalukhu, Jumat (17/4/2026).
Pelimpahan Kasus
Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel dan uang tunai senilai Rp439.500 yang diduga hasil transaksi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Iptu Zalukhu menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan bersama dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

