Jakarta, Denting.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menggelar rapat bersama sejumlah pengembang perumahan untuk membahas berbagai program sektor perumahan, termasuk wacana perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Umum Real Estat Indonesia Joko Suranto, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono, Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratama, serta Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Andriliwan Muhammad.
Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara mengatakan, kebijakan perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam memiliki rumah bersubsidi.
“Arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang memberikan akses kepada masyarakat dan juga meringankan cicilan nilainya kepada masyarakat, sehingga tenornya bisa kita perpanjang hingga 40 tahun,” ujar Ara dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Meski tenor diperpanjang hingga 40 tahun, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas kepada masyarakat untuk memilih jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan masing-masing.
“Masyarakat tetap dikasih pilihan, apakah mau 10 tahun, mau 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, sampai 40 tahun, itu akan dibuat. Ini tujuan mulia dari Presiden Prabowo supaya rakyat diberikan akses yang lebih murah kepada masyarakat,” lanjutnya.
Ara menegaskan bahwa skema KPR rumah subsidi harus mengedepankan kemudahan dan tidak memberatkan masyarakat.
“Tenor KPR harus dibuat untuk memudahkan masyarakat. Jangan memberatkan masyarakat, jadi skemanya tetap ada pilihan 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun, dan 40 tahun,” tegas Ara.
Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa perpanjangan tenor KPR akan membuat cicilan bulanan menjadi lebih ringan.
Menurutnya, untuk tenor 40 tahun, masyarakat hanya perlu membayar cicilan sekitar Rp773.154 per bulan. Sedangkan untuk tenor 20 tahun, cicilan mencapai sekitar Rp1,06 juta per bulan.
“Dengan diperpanjangnya tenor KPR hingga 40 tahun, maka pembayaran per bulannya hanya mencapai Rp773.154, maka ini akan memperluas jangkauan dari KPR kepada masyarakat dan juga memberikan keringanan untuk pembayaran bulanannya,” ujar Herdi.
BP Tapera bahkan menyiapkan opsi tenor lebih panjang hingga 45 tahun dan 50 tahun. Dengan skema tersebut, cicilan bulanan diperkirakan turun menjadi Rp747.207 untuk tenor 45 tahun dan Rp728.166 untuk tenor 50 tahun.
“Jika diperpanjang hingga 45-50 tahun, maka cicilan yang harus dibayar masyarakat makin berkurang per bulannya,” jelasnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Respons Keluhan Investor China soal DHE, Pajak hingga Kuota Nikel
Di sisi lain, para pengembang mendukung rencana perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun karena dinilai dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah sekaligus menjaga keberlangsungan industri properti nasional.

