Wali Kota Bekasi Usulkan Pemecatan Oknum Dishub yang Diduga Lakukan Pungli terhadap Sopir Truk

BEKASI, Denting.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah tegas terhadap oknum aparatur Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengusulkan agar oknum tersebut diberhentikan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim kode etik.

 

Langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.

 

Tri Adhianto menjelaskan, usulan pemberhentian disampaikan setelah proses pemeriksaan internal dilakukan terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik pungli. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi tim kode etik untuk memberikan rekomendasi terkait sanksi yang akan dijatuhkan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan aparatur pemerintah diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Tri Adhianto.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dugaan pungli terhadap sopir truk viral di media sosial dan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pemerintah Kota Bekasi kemudian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap aparatur yang diduga terlibat.

 

Menurut Tri, penindakan tegas merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan berintegritas. Ia menegaskan, setiap ASN memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa melakukan penyimpangan dalam bentuk apa pun.

 

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami tidak ingin ada oknum yang merusak citra pemerintah daerah,” katanya.

 

Selain proses etik, pemerintah juga menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum.

 

Pemkot Bekasi memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya praktik serupa. Penguatan pengawasan, pembinaan aparatur, serta penegakan disiplin menjadi bagian dari langkah yang ditempuh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Pemerintah Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau bentuk penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. Setiap laporan, menurut Tri Adhianto, akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas aparatur merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas terhadap setiap aparatur yang terbukti melanggar aturan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai