Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan. Meski telah memasuki satu tahun sejak surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan, KPK menegaskan proses hukum masih menunjukkan perkembangan positif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga kini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Terkait dengan perkara CSR BI-OJK, kami pastikan bahwa penyidikan perkara masih berprogres secara positif,” ujar Budi.
Menurutnya, rangkaian penyitaan yang dilakukan sejak tahap penyidikan merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara (asset recovery). Dengan langkah tersebut, aset yang telah disita nantinya dapat dirampas untuk negara apabila terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Budi menjelaskan, mekanisme tersebut juga dapat digunakan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan kasus ini pada 5 Agustus 2025. Dua hari kemudian, tepatnya 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) atau program CSR BI dan OJK selama periode 2020 hingga 2023.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya hingga kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung.

