Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp574 Juta

 

SUKABUMI, Denting.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Rino Nuramdani, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/8/2026) malam, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Fahmi Rachman mengatakan penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli dalam perkara tersebut.

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli,” kata Fahmi.

Diduga Manipulasi 67 Kegiatan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Rino diduga membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan yang tercantum dalam APBDes 2025.

Penyidik menduga sejumlah dokumen tersebut dibuat dengan menggunakan tanda tangan sejumlah pejabat desa yang dipalsukan. Selain itu, tersangka diduga menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pencairan anggaran melalui sistem aplikasi pengelolaan keuangan desa.

Setelah dana masuk ke rekening kas desa, sebagian uang diduga dipindahkan ke rekening pribadi tersangka. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya renovasi rumah dan membayar utang serta bunga pinjaman.

Penyidik masih mendalami seluruh aliran dana serta kegiatan yang tercantum dalam dokumen APBDes tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp574 Juta

Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan desa. Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, nilai kerugian yang ditemukan mencapai Rp574.250.771.

Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.

Atas dugaan perbuatannya, Rino disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Dengan ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut,” ujar Fahmi.

Kejari Kabupaten Sukabumi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan APBDes 2025 di Desa Ciheulangtonggoh.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai