SUKABUMI, Denting.id – Seorang narapidana berinisial Patah alias Acil dilaporkan kabur dari program asimilasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Padahal, masa pidana yang dijalaninya diperkirakan tinggal sekitar dua bulan lagi.
Patah diketahui meninggalkan Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) pada malam peringatan Hari Kemerdekaan, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara Kurnia Panji Pamekas membenarkan adanya narapidana yang meninggalkan area pembinaan tersebut. Petugas mengetahui Patah tidak lagi berada di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB.
“Diketahui tidak ada di tempat, diperkirakan jam 23.00 WIB. Padahal dia diperkirakan bebas sekitar dua bulan lagi, dia orang Sukabumi,” ujar Kurnia, Rabu (19/8/2026).
Kurnia menjelaskan, Patah merupakan warga binaan dalam perkara pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHP. Ia menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 9 bulan.
“Atas nama Patah alias Acil, dengan kasus 363, pidana 1 tahun 9 bulan,” kata Kurnia.
Pencarian Langsung Dilakukan
Mengetahui warga binaan tersebut tidak berada di area asimilasi, petugas Lapas Warungkiara langsung melakukan pencarian pada malam yang sama.
Pihak lapas juga berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah setempat serta Polsek yang berada di wilayah tempat tinggal Patah untuk membantu proses pencarian.
“Langkah yang dilakukan pada malam itu juga dilakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polsek setempat serta Polsek di mana dia bertempat tinggal,” ujar Kurnia.
Selain pencarian di lapangan, pihak Lapas Warungkiara telah melaporkan kejadian tersebut kepada jajaran pemasyarakatan di tingkat pusat untuk penanganan lebih lanjut.
“Hal ini sudah dilaporkan kepada pimpinan di pusat, baik ke Kantor Wilayah maupun kepada Direktur Kamtib serta Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” tutur Kurnia.
Hingga kini, pencarian terhadap Patah alias Acil masih dilakukan secara gabungan. Petugas terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui keberadaan warga binaan tersebut.
Pihak Lapas Warungkiara juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Patah alias Acil agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat atau petugas Lapas Warungkiara.
Pencarian dilakukan untuk memastikan narapidana tersebut dapat segera ditemukan dan kembali menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

