Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Investasi, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengumuman Polisi

 

JAKARTA, Denting.id — Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Penetapan tersebut diumumkan kepolisian pada Kamis (20/8/2026) setelah dilakukan gelar perkara.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pelapor berinisial P dengan korban berinisial DM. Polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Di tengah penetapan status hukum tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, angkat bicara. Ia mempertanyakan alasan kepolisian mengumumkan penetapan tersangka kepada publik.

Menurut Minola, informasi mengenai status hukum seseorang semestinya disampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. Ia mempertanyakan apakah pengumuman kepada publik merupakan langkah yang tepat ketika proses hukum masih berjalan.

Minola juga menilai penyampaian informasi kepada masyarakat perlu memperhatikan hak-hak Ruben Onsu sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum, termasuk hak untuk mendapatkan informasi secara jelas mengenai perkara yang menjeratnya.

Meski mempertanyakan cara pengumuman tersebut, pihak kuasa hukum Ruben Onsu menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dasar dan konstruksi perkara yang menjadi alasan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Penyidik akan mengumpulkan dan menguji alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Sementara itu, Minola menyatakan pihaknya masih menunggu informasi lebih lengkap mengenai dasar penetapan tersangka, termasuk alat bukti dan konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tersebut masih berproses di kepolisian. Ruben Onsu juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, mengajukan pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi maupun pihak Ruben Onsu selanjutnya diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai perkara tersebut agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai