Kejagung Sita Uang Rp5 Miliar dari Saksi Kunci Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penyitaan uang tersebut. Menurut dia, uang senilai Rp5 miliar itu diserahkan langsung oleh Ferry kepada penyidik Tim 9 Kejagung.

“Benar (ada penyitaan), sebesar Rp 5 M (miliar),” kata Anang kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Anang mengatakan uang tersebut diserahkan Ferry sekitar satu bulan lalu dalam bentuk uang tunai rupiah.

“(Diserahkan) oleh Ferry sendiri. Sebulan lalu. (Diserahkan cash) iya, dalam bentuk rupiah ke penyidik,” ujarnya.

Namun, Anang belum menjelaskan secara rinci asal-usul uang tersebut maupun kaitannya dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian.

Dia menyebut keterkaitan uang Rp5 miliar itu dengan konstruksi perkara akan diungkap secara terbuka dalam persidangan.

“Nanti diungkap secara gamblang di persidangan,” ucap Anang.

Ferry Hongkiriwang diketahui merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Saat ini, Ferry telah ditempatkan di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah ketika menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

“Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa, menurut tim penyidik, sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Dalam proses penyidikan, Tim 9 juga telah menyita sejumlah aset dan barang bukti berupa uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” jelasnya.

Anang kembali menegaskan bahwa konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan.

Baca juga: Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

“Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan, ya,” tegas Anang.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai