Denting.Jawa timur Penangkapan tujuh Nelayan Kangean* 1. Ketujuh nelayan itu bernama inisial D, FR, AD, NM, MD, SF, dan MK 2. Rencana Tambang Migas di Pulau Kangean memang sejak awal ditolak kehadirannya oleh masyarakat, sehingga terjadi berkali-kali gelombang aksi demonstrasi baik di darat sekitar dua kali dan di laut tidak terhitung jumlahnya. artinya aksi laut untuk mengusir kapal survei seismik 3D tersebut sering dilakukan serta sudah kesekian kalinya nelayan setempat melakukan aksi, akan tetapi kapal-kapal survei tetap memaksa melancarkan kegiatannya. Aksi pertama di darat dilakukan pada tanggal 16 Juni 2025, sehingga penolakan rencana Tambang Migas ini sudah lama sekali kehadirannya ditolak oleh Masyarakat Pulau kecil (Kangean) 3. Pada hari selasa tanggal 04 November Tahun 2025 pukul 11.30 WIB, inisial D nelayan setempat mendengar bunyi ledakan dari arah pesisir laut, terdengar kejauhan hingga jarak 8-10 Kilo, ledakan itu diduga penembakan air gan oleh pihak kapal-kapal survei seismik 3D untuk eksplorasi Tambang Minyak dan Gas 4. Kemudian pada pukul 12.00 WIB, D dengan kawan-kawannya aksi laut yang berjumlah tujuh orang dengan satu perahu kecil dengan tujuan untuk mengusir kapal survei seismik 3D tersebut yang mendekat ke arah pesisir, namun kapal tersebut pelan-pelan kabur ke arah tengah laut. 5. Kapal Survei seismik 3D yang dikejar tujuh nelayan tersebut diduga Nama Kapalnya SK CANOPUS, sementara Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal SK CANOPUS berakhir pada tangal 31 Oktober 2025, tapi sampai sekarang kapal SK CANOPUS masih berkeliaran di perairan Pulau Kangean. 6. Perahu kecil milik nelayan sudah mulai mendekat ke kapal survei sekitar jarak 5-10 Meter, kemudian nelayan spontan mengambil parangnya yang memang sudah ada di perahu kecilnya untuk menjaga diri sebagaimana kebiasaan nelayan Masyarakat Kangean setiap perahu-perahu nelayan pasti disisipi parang. 7. Ketika sudah mendekat sekitar kejauhan 5-10 meter, Nelayan melihat sekitar 20-30 kelompok kepolisian yang berada di kapal survei tersebut, di duga kepolisian tersebut ikut andil menjaga kapal survei 8. Dengan jarak 5-10 Meter antara kapal survei dan perahu nelayan, sekitar 10 polisi yang ada di kapal survei tersebut mengangkat senjata dan diarahkan ke perahu nelayan, di duga mengancam tujuh nelayan tersebut 9. Pengejaran kapal survei terus dilakukan, akhirnya mulai menjauh ke tengah laut, sehingga nelayan memutuskan balik arah pulang, serta pengejaran sudah dihentikan 10. Sekitar Pada pukul 13.00 WIB, dari arah kejauhan perahu karet mengejar dan mendekat ke perahu nelayan, kemudian setelah benar-benar dekat sekitar 5-10 meter, ternyata perahu karet tersebut diketahui berisi rombongan kepolisian sekitar 7-10 polisi. Kemudian nelayan mencoba ingin menghindar dari kejaran perahu karetnya polisi itu, namun perahu karet yang ditumpangi pihak kepolisian menabrak perahu nelayan dari arah pinggir dan mengenai batu karang, sehingga baling-baling perahu sudah patah serta banyak kerusakan-kerusakan perahu nelayan seperti juen, AS, badannya perahu bagian bawah, dan lain-lain 11. Ketujuh nelayan akhirnya ditangkap, dan pihak kepolisian tidak membawa dan memperlihatkan surat penangkapan. Ada sekitar 6 Hanphone milik Nelayan dirampas kepolisian di waktu itu juga. Penangkapan di duga berlokasi di perairan beto tete Kangean sekitar pukul 14.00 WIB 12. Ketujuh nelayan tersebut, satu nelayan berinisial D membawa perahunya sendiri menuju Pelabuhan batuguluk, sementara enam nelayan yang lain dipindahkan dari perahu nelayan ke perahu karet yang dinaiki oleh kepolisian, kemudian dipindahkan lagi ke kapal navigasi milik perusahaan di duga nama kapalnya MARVELIA 03, sementara Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) Kapal MARVELIA 03 juga sudah habis masa waktunya bergerak di perairan Kangean. nelayan semakin panik ketika dari pihak oknum kepolisian melontarkan ancaman begini “kalau mau mati, kabur aja”. 13. Sejak kejadian penangkapan, sekitar Pukul 14.00 WIB, dari pihak keluarga ketujuh nelayan sudah menghubungi berkali-kali, namun nihil tidak ada jawaban, sudah hilang kontak. Situasi tersebut menimbulkan kepanikan dari pihak keluarga dan kawan-kawannya. 14. Di sela-sela perjalanan menuju Pelabuhan batuguluk, ketujuh nelayan ditanya banyak hal, seperti; “siapa ketuamu?’, “jangan ikut-ikutan begini”, padahal dalam peraturan perundang-undangan diatur bahwa setiap orang berhak menyuarakan aspirasinya serta negara seharusnya menghormati hak-hak masyarakat setempat. 15. Sekitar pukul 17.00 WIB rombongan kepolisian dan ketujuh nelayan sudah sampai di Pelabuhan batuguluk Kangean. 16. Pada Pukul 17.30, keluarga dan masyarakat Kangean baru mengetahui keberadaan ketujuh nelayan di Pelabuhan batuguluk. *Tuntutan* Berdasarkan kronologi di atas, maka Aliansi Nelayan Kangean mendesak dan menuntut beberapa hal, diantaranya; 1. Menuntut Kementerian Perhubungan, direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Cq. Pelabuhan Kelas III Sapeken Syahbandar Kangean untuk tidak mengizinkan serta mengusir paksa kapal-kapal Survei Seismik 3D di Perairan Kangean 2. Menuntut Pihak Kepolisian bertindak menurut peraturan yang berlaku yang seharusnya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat Kangean 3. Menuntut PT Kangean Energy Indonesia bertanggung jawab mengembalikan keadaan sosial masyarakata Kangean saat ini ke keadaan semula (Damai, Makmur, Sentosa) 4. Menuntut Menteri ESDM, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sumenep untuk menerbitkan kebijakan tentang penghentian

