Kasatgas Penyidikan KPK Diadukan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jakarta, Denting.id – Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purba Bekti, diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI). Aduan tersebut terkait dugaan bahwa Rossa menghambat proses pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Pengaduan dilayangkan MAKI pada Senin (17/11/2025) di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Koordinator MAKI, Yusril SK, mengatakan pihaknya mencurigai adanya peran AKBP Rossa dalam upaya menghalangi pemanggilan Bobby yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

“Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti,” ujar Yusril.

Yusril juga mempertanyakan independensi KPK dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Bobby telah banyak muncul di media, namun perkembangan pemeriksaan dinilai lambat.

KPK Tegaskan Penanganan Kasus Berjalan Sesuai Prosedur

Menanggapi aduan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dilakukan tanpa hambatan.

“Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berjalan secara baik. Tim juga secara maraton melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi dalam konferensi pers, Senin (17/11).

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan tidak hanya di lokasi utama perkara, seperti Kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut dan BCN Sumut, tetapi juga di berbagai kabupaten dan kota lain di Sumut. Hal ini, kata Budi, menjadi bukti bahwa penyidik bekerja secara menyeluruh untuk mengungkap praktik korupsi yang kemungkinan terjadi lebih luas.

“Setiap kegiatan tangkap tangan sering menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat apakah dugaan korupsi serupa terjadi di sektor atau wilayah lain,” ujarnya.

Dewas KPK: Laporan Akan Ditindaklanjuti

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan MAKI terkait AKBP Rossa. Dewas akan meminta klarifikasi sebelum mengambil keputusan.

“Kami tunggu laporan tersebut, setelah itu kami minta klarifikasi apakah benar laporan tersebut atau tidak,” kata Gusrizal, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan keputusan Dewas akan diambil setelah proses klarifikasi selesai.

Kasus Korupsi Jalan Sumut Berawal dari OTT

Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka:

Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M. Akhirun Pilang (KIR) – Dirut PT DNG

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Topan diduga mengatur perusahaan pemenang lelang proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar untuk keuntungan pribadi. Ia disebut menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar. Sementara itu, Akhirun dan Rayhan diduga menarik dana Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada sejumlah pejabat.

Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan. KPK telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk tiga tersangka utama, yakni Topan, Rasuli, dan Heliyanto.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek KCIC Whoosh, Sejumlah Pihak Telah Diperiksa

Dewas KPK kini menunggu proses klarifikasi atas aduan terhadap AKBP Rossa sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *