Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut negara mengalami potensi kerugian hingga Rp175 triliun akibat kerusakan hutan atau deforestasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan internal KPK, luas deforestasi di Indonesia saat ini mencapai 608.299 hektare.
“Rp175 triliun potensi kerugian negara dari sektor hutan,” tulis KPK melalui akun Instagram resminya @official.kpk yang dikutip Rabu (31/12/2025).
KPK mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan kawasan hutan. Beberapa kasus yang ditangani antara lain dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V senilai Rp4,2 miliar dan satu unit mobil Rubicon, suap terkait izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor sebesar Rp8,9 miliar, serta suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buol senilai Rp3 miliar.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan terluas di dunia. Total luas hutan Indonesia mencapai sekitar 95,9 juta hektare atau setara 2 persen dari total luas hutan global. KPK menegaskan, hutan merupakan aset penting negara yang wajib dijaga dan dilestarikan.
Sebagai upaya pencegahan dan pelibatan publik, KPK meluncurkan dashboard Jaga Hutan pada 19 Desember 2025. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dengan berdiskusi serta melaporkan dugaan praktik korupsi di sektor kehutanan.
Baca juga: Laporan Gratifikasi ke KPK Naik 20 Persen Sepanjang 2025, Tembus Rp16,4 Miliar
“Mari bergerak bersama dan ambil peran dalam melindungi hutan dan menyelamatkan sumber daya alam dari ancaman korupsi dan eksploitasi,” tulis KPK.

