Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Tewasnya Siswa SMPN 26 Bandung

BANDUNG BARAT ,Denting.id– Aparat kepolisian menetapkan dua remaja sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang siswa SMP Negeri 26 Bandung berinisial ZAAQ (14).

Kedua tersangka masing-masing berinisial YA (16), pelajar SMK asal Kabupaten Garut, serta AP (17), yang merupakan kerabatnya.

Korban ditemukan tewas di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (9/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, YA diduga berperan sebagai eksekutor utama dalam peristiwa tersebut. Sementara AP diduga turut terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian.

Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, termasuk memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak karena kedua tersangka masih berusia di bawah 18 tahun.

Peristiwa tersebut menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta menjadi perhatian masyarakat luas di wilayah Bandung Raya.

Mungkin Anda Menyukai