KPK Diminta Jelaskan Posisi Importir Lain dalam Kasus Suap Bea Cukai yang Menyeret Blueray Cargo

Jakarta, Denting.id – Penanganan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menjadi sorotan. Meski sejumlah nama importir muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memusatkan proses hukum pada perusahaan Blueray Cargo.

Analis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh terkait arah pengembangan perkara tersebut agar tidak menimbulkan kesan penegakan hukum dilakukan secara parsial.

Dalam BAP Fillar Marindra, pelaksana Subdirektorat Intelijen DJBC, tercantum sejumlah nama importir yang disebut masuk dalam parameter targeting pemeriksaan kepabeanan. Selain Blueray Cargo, terdapat nama Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry, hingga Harta Jaya.

Data yang termuat dalam dokumen tersebut menunjukkan Fasdelli memiliki persentase jalur merah tertinggi, yakni 76,07 persen atau 3.201 dari total 4.208 dokumen impor. Sementara itu, Ali Medan tercatat memiliki volume dokumen impor terbesar dengan 10.854 dokumen, di mana 3.592 dokumen masuk jalur merah. Adapun Blueray Cargo memiliki tingkat jalur merah sebesar 62,84 persen atau 9.105 dari total 14.490 dokumen impor.

Menurut Gautama, perhatian publik tidak hanya tertuju pada angka-angka tersebut, tetapi juga pada keterangan Fillar yang mengaku pernah diminta membuat simulasi guna mempertahankan persentase tertentu terhadap sejumlah importir.

“Jika benar parameter diatur bukan karena risiko, tetapi karena perintah menjaga angka tertentu, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menyentuh aspek penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gautama dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Ia menilai kemunculan sejumlah nama dalam BAP memunculkan pertanyaan mengenai alasan KPK masih berfokus pada Blueray Cargo. Menurutnya, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat menjelaskan kondisi tersebut.

Pertama, penyidik mungkin telah memiliki alat bukti yang paling kuat terhadap Blueray sehingga penanganan perkara diprioritaskan pada perusahaan tersebut. Kedua, Blueray dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara yang lebih besar, sementara pihak-pihak lain masih dalam tahap pendalaman.

“Kalau memang masih dalam pengembangan, publik tentu berharap ada penjelasan mengenai progresnya agar tidak muncul spekulasi,” katanya.

Kemungkinan lain, lanjut Gautama, penyidik telah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, namun alat bukti yang tersedia belum cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.

Dari sudut pandang kontra intelijen, Blueray juga bisa diposisikan sebagai simpul utama distribusi dana sehingga menjadi titik awal yang paling mudah dibuktikan secara hukum. Namun, apabila pengembangan perkara berhenti pada satu perusahaan saja, menurutnya ruang pertanyaan publik akan semakin besar.

“Semakin lama hanya Blueray yang berproses sementara nama-nama lain tetap menggantung, publik tentu akan bertanya-tanya,” ujarnya.

Selain itu, Gautama menyoroti belum adanya perhitungan kerugian negara yang secara eksplisit dikaitkan dengan dugaan manipulasi parameter targeting sebagaimana tercantum dalam BAP. Menurutnya, apabila penyidik hendak mengembangkan perkara ke arah dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maka diperlukan audit forensik untuk mengukur dampak kerugian negara yang ditimbulkan.

“Tanpa perhitungan yang jelas, perkara ini berpotensi berhenti pada konstruksi suap dan gratifikasi semata, sementara dugaan kerugian negara yang lebih luas belum tersentuh,” katanya.

Karena itu, Gautama mendorong KPK memberikan penjelasan yang proporsional mengenai posisi nama-nama importir lain yang muncul dalam BAP, termasuk apakah masih dalam tahap pendalaman, terkendala alat bukti, atau akan dikembangkan menjadi perkara tersendiri.

Baca juga: KPK Sembelih 8 Ekor Sapi Kurban pada Idul Adha 2026, Daging Dibagikan ke Warga dan Pegawai Outsourcing

“Publik tidak akan keberatan jika penyidik menyampaikan bahwa bukti terhadap pihak lain belum cukup. Yang penting ada kejelasan. Jangan sampai nama-nama disebut dalam proses penyidikan tetapi kemudian menggantung tanpa kepastian status hukum,” pungkasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai