Jakarta, Denting.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bukan untuk mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan, melainkan sebagai bagian dari evaluasi internal Dewas guna mengidentifikasi kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan di lingkungan KPK.
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias Oktavianto. Keterangan dari yang bersangkutan dinilai penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan sistem ke depan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara D ini, karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujar Benny Mamoto di Kantor Dewas KPK, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, Benny meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang saat ini masih berlangsung. Ia menegaskan proses hukum dilakukan secara transparan dengan mengedepankan alat bukti yang dimiliki penyidik, termasuk pemeriksaan isi telepon seluler para pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, dari hasil penyidikan tersebut akan terlihat siapa saja yang terlibat serta sejauh mana dugaan tindak pidana yang tengah diusut.
“Bahwa penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada termasuk handphone-nya yang bersangkutan dibuka semua isinya komunikasi dan sebagainya. Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Gusrizal menegaskan pihaknya tetap akan memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara cermat karena Setya Budi Dias Oktavianto masih berstatus sebagai anggota Polri yang diperbantukan di KPK.
Menurut Gusrizal, status tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan kewenangan Dewas untuk menangani dugaan pelanggaran etik.
“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut,” ujar Gusrizal.
Baca juga: KPK Evaluasi Internal Usai Staf Administrasi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Ia menambahkan, apabila penanganan terhadap Setya Budi Dias Oktavianto sepenuhnya menjadi kewenangan Polri, maka Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang bersangkutan.

