Jakarta, Denting.id – Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani mengambil alih penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila tidak menunjukkan perkembangan hingga menjelang 17 Agustus.
Menurut Saut, KPK tidak perlu menunggu pelimpahan perkara jika telah memiliki informasi yang sama dengan aparat penegak hukum lain. Ia menilai Undang-Undang telah memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara dalam kondisi tertentu.
“KPK seharusnya berani mengatakan, ‘Kasih waktu sebelum 17 Agustus. Kalau tidak beres kami ambil alih’,” ujar Saut dalam wawancara di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali yang dikutip, Rabu (5/8/2026).
Saut menegaskan, dengan kewenangan yang dimiliki saat ini, KPK dapat mengembangkan perkara apabila laporan, pihak pelapor, dan substansi kasus yang diterima sama.
Ia juga mengusulkan agar KPK menyampaikan pernyataan resmi kepada publik disertai batas waktu yang jelas serta indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) yang dapat dipantau masyarakat.
Menurutnya, keberadaan KPI akan menjadi ukuran objektif atas perkembangan penyidikan sekaligus bentuk akuntabilitas lembaga antirasuah kepada publik.
“Harus berani dan harus ada KPI-nya,” tegas Saut.
Selain itu, Saut mengingatkan agar KPK tidak hanya berfokus pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, tetapi juga kembali mengedepankan penanganan perkara besar atau big fish yang berdampak luas bagi pemberantasan korupsi.
Ia menilai konsep tersebut penting agar KPK mampu membongkar aktor-aktor utama di balik dugaan korupsi berskala besar tanpa mengesampingkan penanganan kasus di daerah.
“Kita tidak mengabaikan OTT kepala daerah, tetapi kalau bicara big fish, konsep itu harus ada di kepala kita. Bagaimana mengejar perkara besar tanpa meniadakan yang di daerah,” katanya.
Baca juga: Eks Penyidik Desak KPK Bentuk Timsus untuk Kejar Harun Masiku
Saut juga mendorong penyidik memperluas arah penyelidikan dan tidak hanya menelusuri hubungan secara vertikal. Menurutnya, penyidikan perlu dikembangkan ke berbagai pihak maupun perkara lain yang diduga saling berkaitan agar dapat mengungkap jaringan korupsi, aliran aset, hingga pola komunikasi para pihak yang terlibat secara lebih utuh.
“Jangan hanya mengejar secara vertikal. Lebarkan juga penyidikannya sehingga seluruh fakta di sekitarnya bisa diambil,” pungkasnya.

