KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektor Unsoed, 9 Jalani Pemeriksaan di Jakarta

 

JAKARTA, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Dari 14 orang yang diamankan, 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, termasuk Rektor Unsoed Akhmas Sodiq. Sementara dua orang lainnya diamankan di Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

“Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

“Sedangkan dua belas orang yang diamankan di Purwokerto, menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan awal tersebut, penyidik KPK kemudian membawa tujuh orang dari Purwokerto ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dengan demikian, hingga Jumat (21/8/2026), terdapat sembilan orang yang sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” ujar Budi.

Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan dan menyita uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah didalami.

Namun, KPK belum menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. Mereka masih berstatus sebagai terperiksa dan menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak operasi tangkap tangan dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Selama proses tersebut, penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana, memeriksa keterangan para pihak, serta mengkaji barang bukti yang telah diamankan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai