Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (31/8/2026). Sebanyak tujuh orang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari tenaga ahli dan ASN Badan Gizi Nasional (BGN), pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pihak yayasan.

“Pada Senin, 31 Agustus 2026, penyidik memeriksa tujuh orang saksi,” kata Anang.

Ketujuh saksi tersebut masing-masing berinisial NHG selaku tenaga ahli pada BGN, AR selaku tenaga ahli pada BGN, HC selaku ASN pada BGN, MS selaku salah satu PPK pada BGN, AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG, MS selaku salah satu PPK pada BGN, serta AR selaku pihak Yayasan HMB.

Anang mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Selain itu, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan modus berupa penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki afiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN. Namun, yayasan yang ditunjuk tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Baca juga: Kejagung Dapat Penguatan Hukum dalam Praperadilan Febrie Adriansyah

Penyidik Kejagung masih mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk peran para pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai