Menteri P2MI Tegaskan Pelindungan PMI Harus Menyentuh Anak dan Keluarga

Jakarta, Denting.id – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak boleh hanya berfokus pada keberangkatan, penempatan, dan kepulangan pekerja. Menurutnya, pelindungan juga harus mencakup keluarga, terutama anak-anak PMI yang ikut terdampak ketika orang tua bekerja jauh dari Tanah Air.

Penegasan tersebut disampaikan Mukhtarudin saat menghadiri kegiatan kolaborasi Kementerian P2MI dan Kementerian Hukum di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/9/2026).

Dalam kegiatan itu, pemerintah menyerahkan bantuan pendidikan kepada 25 anak PMI yang tersebar di sejumlah Sanggar Bimbingan di Malaysia. Masing-masing anak mendapatkan bantuan sebesar 500 Ringgit Malaysia (RM), dengan total bantuan mencapai RM12.500.

Mukhtarudin mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memastikan anak-anak PMI tetap mendapatkan akses pendidikan dan memiliki kesempatan yang sama untuk membangun masa depan, meski tumbuh dan menjalani pendidikan jauh dari Indonesia.

“Negara hadir dan peduli untuk memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang tertinggal karena keadaan,” tegas Mukhtarudin.

Menurutnya, keberadaan PMI di luar negeri tidak dapat hanya dilihat dari perspektif pekerja dan hubungan kerja. Di balik setiap PMI, terdapat keluarga yang juga membutuhkan perhatian dan pelindungan negara.

Mukhtarudin menilai pendidikan menjadi salah satu fondasi utama untuk memutus kerentanan sosial sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan keluarga PMI.

“Karena itu, anak-anak Pekerja Migran harus mendapatkan dukungan agar tetap dapat bersekolah dan mengembangkan potensi mereka,” ujarnya.

Ia memahami keputusan PMI bekerja di luar negeri umumnya dilandasi harapan agar keluarga, termasuk anak-anak, dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik.

“Di balik setiap pekerja migran Indonesia yang bekerja jauh dari keluarga, terdapat harapan agar anak-anak mereka memperoleh pendidikan yang baik dan kehidupan yang lebih baik,” tutur Mukhtarudin.

Karena itu, pemerintah tidak ingin persoalan pendidikan dan masa depan anak PMI menjadi beban yang harus ditanggung sendiri oleh keluarga.

“Ketika kita menjaga masa depan anak-anak pekerja migran Indonesia, maka sesungguhnya kita sedang menjaga masa depan Indonesia itu sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Mukhtarudin menegaskan kebijakan pelindungan PMI harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas dengan memastikan berbagai aspek kehidupan pekerja dan keluarganya mendapat perhatian pemerintah.

Pelindungan, kata dia, tidak cukup hanya diberikan ketika PMI hendak berangkat ke negara tujuan atau saat menghadapi persoalan selama bekerja. Pemerintah juga perlu memperhatikan keluarga, pendidikan anak, administrasi kependudukan, status kewarganegaraan, hingga kepastian hukum.

“Pelindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk memperhatikan persoalan hukum, administrasi, keluarga, serta anak-anak PMI,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pentingnya sinergi lintas kementerian juga terlihat melalui penyerahan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada warga negara Indonesia di Malaysia.

Penegasan status kewarganegaraan menjadi bagian penting untuk memastikan WNI di luar negeri memperoleh kepastian hukum dan administratif sebagai warga negara Indonesia.

Bagi anak-anak PMI, kepastian identitas dan kewarganegaraan juga berkaitan erat dengan akses terhadap pendidikan, layanan publik, serta perlindungan hukum.

Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa pelindungan PMI bukan semata persoalan ketenagakerjaan. Isu tersebut juga bersinggungan dengan pendidikan, administrasi kependudukan, kewarganegaraan, hukum, hingga perlindungan keluarga.

Mukhtarudin menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pendekatan tersebut agar kebijakan pelindungan PMI tidak berhenti pada pekerjanya, tetapi juga memberikan dampak langsung kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Anak-anak pekerja migran adalah bagian dari masa depan bangsa yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Menurut Mukhtarudin, keberhasilan pelindungan PMI pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa aman seorang pekerja berangkat, bekerja, dan kembali ke Indonesia.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Nikel PT CNI Tetap Berlanjut Meski Rp401 Miliar Dikembalikan

“Tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh hak dan kesempatan hidup yang layak,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai