Terdakwa Korupsi Chromebook Ibrahim Arief dan Kejagung Sama-sama Ajukan Kasasi

Jakarta, Denting.id – Terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengajukan upaya hukum kasasi atas perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pengajuan kasasi oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, JPU selanjutnya akan menyiapkan memori kasasi dan kontra memori kasasi.

“Benar, tim JPU sudah mengajukan kasasi terhadap perkara tersebut dan JPU akan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi,” kata Anang kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Pengajuan kasasi Ibam tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permohonan tersebut didaftarkan pada Jumat, 11 September 2026.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Ibam divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Ibam dijatuhi denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Tidak terima dengan putusan tersebut, pihak Ibam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam putusan banding, hukuman Ibam justru diperberat. PT DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Ibam.

Selain memperberat hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding juga membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp5 Miliar dari Saksi Kunci Kasus Febrie Adriansyah

Kini, perkara tersebut berlanjut ke tingkat kasasi setelah baik pihak Ibam maupun JPU mengajukan upaya hukum ke MA.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai