Jakarta, Denting.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kepada kepolisian. Namun, DPR tetap akan melakukan pengawasan terhadap perkembangan perkara tersebut melalui Komisi III.
Dasco mengatakan, proses penegakan hukum atas dugaan penyadapan dan akses ilegal tersebut telah ditangani oleh kepolisian. Karena itu, DPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Meski menyerahkan penanganan perkara kepada Polri, Dasco menyebut pimpinan DPR telah meminta komisi terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Komisi III DPR diminta memantau perkembangan kasus tersebut secara berkala agar proses penanganannya dapat terus diawasi.
“Dan kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya,” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal (illegal access).
Salah satu target penyadapan tersebut diduga merupakan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyadapan disebut menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik tokoh penting.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca juga: AHY Desak Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas, Pertanyakan Motif dan Dalangnya
Selain Listyo Sigit, polisi juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka.
Asep menegaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut salah satunya dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Editor: Linna Susanti

