Terciduk, KPK Tahan Hasto karena Bantu Harun Masiku Kabur

Jakarta, Denting.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Kamis (20/2/2025). Ulah yang membuat Hasto Kristiyanto ditahan KPK, adalah menyuruh Harun Masiku kabur hingga arahkan saksi.

Baca juga : Selesai Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Nyatakan Siap Ditahan

“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Elite PDIP itu menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan seusai kalah di praperadilan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

“Saudara HK memerintahkan Nur Hasan yaitu penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ujar Setyo.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan hand phone (HP) agar tidak ditemukan KPK. Momen ini terjadi saat 6 Juni 2024, atau sebelum Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

“Terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ungkap Setyo.

Hasto juga diduga mengarahkan saksi dalam kasus Harun Masiku. Mereka diarahkan untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.

“HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” tutur Setyo.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.

Baca juga : Tim Hukum PDIP Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto melalui bawahannya menyuruh Harun Masiku (HM) untuk kabur. Akibatnya, Harun tidak bisa ditangkap oleh KPK pada 8 Januari 2020 dan masih buron sampai saat ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *