Jakarta, Denting.id – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengusulkan agar pemerintah pusat membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, APKASI juga mendorong PPPK paruh waktu memperoleh kepastian status sebagai PPPK penuh.
Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal APKASI yang juga Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Menurutnya, persoalan masa depan PPPK menjadi salah satu perhatian utama karena banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran.
Joune mengungkapkan, di sejumlah daerah bahkan terdapat tenaga PPPK yang terpaksa dirumahkan akibat tekanan fiskal. Karena itu, APKASI meminta pemerintah segera menghadirkan solusi yang berlaku secara nasional.
“Yang juga kami perjuangkan adalah isu mengenai PPPK dan PPPK paruh waktu. Di beberapa daerah ada yang sudah dirumahkan. Di Minahasa Utara tidak ada. Kami memperjuangkan agar ada solusi untuk seluruh Indonesia,” ujar Joune, Senin (3/8/2026).
Selain mengusulkan pengangkatan PPPK menjadi PNS, APKASI juga meminta agar pembiayaan PPPK mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak sepenuhnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kemampuan fiskalnya berbeda-beda.
Menurut Joune, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian karier bagi tenaga PPPK sekaligus membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
Meski memperjuangkan peningkatan kesejahteraan aparatur, Joune menegaskan para PPPK juga harus menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“PPPK juga harus bersemangat untuk bekerja. Kami memperjuangkan kesejahteraan mereka, tetapi kami juga menuntut kinerja. Ketika pemerintah memperjuangkan masa depan mereka, maka mereka juga harus memberikan kinerja terbaik dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain isu PPPK, APKASI turut mengusulkan penambahan dana transfer ke daerah serta penyesuaian mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam agar pemerintah kabupaten memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan.
Joune menambahkan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara hingga kini tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji ke-13, gaji ke-14, serta hak-hak ASN dan PPPK tepat waktu. Menurutnya, komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Kuasa Hukum Hormati Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Oleh Kejagung
APKASI berharap seluruh usulan yang telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat demi memberikan kepastian status PPPK, memperkuat fiskal daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

