BANDUNG, Denting.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendorong penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait kebakaran lahan kosong di RT 001 RW 010, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026).
Dorongan penyelidikan tersebut muncul setelah Farhan meninjau langsung lokasi kebakaran. Dari hasil peninjauan, ditemukan indikasi lahan kosong milik swasta itu tidak hanya digunakan untuk menimbun puing bangunan, tetapi juga diduga menjadi lokasi pembuangan sampah secara ilegal.
Farhan mengatakan Pemerintah Kota Bandung akan menutup lokasi tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung juga diminta mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak untuk selanjutnya dilaporkan kepada penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami akan menutup tanah ini. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup akan mengumpulkan semua data dari semua pihak, lalu melaporkannya kepada Gakum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan awal apabila memang terjadi tindakan pidana lingkungan hidup,” ujar Farhan.
Menurut Farhan, dugaan sementara mengarah pada aktivitas penimbunan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut diduga menyebabkan terbentuknya gas metana di bawah permukaan tanah yang kemudian menjadi salah satu faktor pemicu kebakaran.
Kebakaran tersebut menghasilkan asap tebal yang bertahan hampir 12 jam dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
“Kelihatannya sampah ini bukan hanya puing. Sudah bercampur dengan sampah biasa. Saya curiganya ada transit sampah ilegal dari luar wilayah sini,” kata Farhan.
Pemkot Bandung menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti karena kebakaran telah memberikan dampak terhadap masyarakat. Sedikitnya 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), akibat paparan asap.
Dampak asap juga dirasakan di sejumlah fasilitas publik di sekitar lokasi, termasuk satu SMP, dua SD, dan Rumah Sakit Salamun.
Untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab, Pemkot Bandung akan melakukan pendataan dan pengumpulan informasi secara menyeluruh. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Farhan menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pelanggaran lingkungan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena ini lahan pribadi, tentu pemiliknya akan dimintai pertanggungjawaban. Semua data akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk menjadi dasar penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, lokasi kebakaran akan ditutup dan disterilkan untuk mencegah kembali terjadinya aktivitas pembuangan sampah. Pengamanan kawasan juga akan diperkuat dengan melibatkan unsur kewilayahan dan aparat terkait.
Farhan berharap proses investigasi dapat mengungkap penyebab pasti kebakaran sekaligus memastikan ada tidaknya pelanggaran lingkungan di lokasi tersebut.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi lahan yang disalahgunakan menjadi tempat penimbunan sampah ilegal karena risikonya sangat besar, baik bagi lingkungan maupun kesehatan warga,” tuturnya.

