Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di ruang eksekutif Mapolres Probolinggo Kota pada Selasa (27/5/2026). Sebanyak enam saksi diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan dan penyaluran dana hibah Pokmas.
“Hari ini kami memeriksa saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022,” ujar Budi.
Enam saksi tersebut berasal dari unsur pengurus yayasan, pondok pesantren, hingga ketua kelompok masyarakat penerima hibah. Mereka di antaranya pengurus Yayasan Bunga Tanjung, perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton, pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan, serta sejumlah ketua Pokmas penerima hibah.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami proses realisasi dana hibah dan pelaksanaannya di lapangan. Penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diduga berkaitan dengan tersangka berinisial AS.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa 15 saksi lain dalam perkara yang sama di lokasi serupa pada Senin (25/5). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur periode 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari anggota DPRD, pihak swasta, hingga mantan kepala desa di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Pengusutan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.
Baca juga: KPK Periksa Empat Hakim Terkait Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok
Pada Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka dalam perkara dana hibah Pokmas tersebut. Namun, pada Desember 2025, penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
