KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dalam Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

 

BOGOR, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap senilai Rp1,5 miliar dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang berkaitan dengan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh KPK.

KPK menduga uang Rp1,5 miliar tersebut diserahkan melalui sejumlah perantara kepada pihak swasta bernama Erwin. KPK juga menyebut Erwin diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB milik Summarecon.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula ketika pihak Summarecon mengajukan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola perusahaan di Kabupaten Bogor.

Namun, sebagian lahan tersebut masih bermasalah karena diduga disengketakan oleh pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengantongi SHM atas tanah tersebut.

“Perkara ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Achmad, para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam perkara tersebut, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi pihak tergugat.

Di tengah proses hukum itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon.

Setelah itu, para ahli waris mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Namun, menurut KPK, persoalan tersebut berlanjut pada dugaan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB melalui pemberian uang.

Dugaan Permintaan Fee Rp2 Miliar

Achmad mengatakan, pihak Summarecon diduga berkomunikasi dengan sejumlah pihak swasta yang berperan sebagai perantara untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Salah satu pihak yang disebut yakni Erwin. KPK menduga Erwin kemudian berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Menurut KPK, Erwin meminta Sontang membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut. Namun, Sontang disebut tidak bersedia melakukannya tanpa arahan dari atasannya.

“Erwin yang diduga orang kepercayaan menteri meminta SON (Sontang Coin Manurung) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, tetapi SON tidak mau kecuali dapat arahan dari atasannya,” ujar Achmad.

KPK kemudian menduga muncul permintaan sejumlah uang untuk membuka blokir dan memproses sertifikat tanah milik Summarecon.

Pada awal Agustus 2026, muncul kode “dua” yang diduga merujuk pada permintaan uang sebesar Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menduga sebagian uang tersebut masih akan digunakan sebagai fee broker bagi pihak-pihak lain.

“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad.

“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” sambungnya.

Uang Rp1,5 Miliar Diserahkan Melalui Perantara

KPK menduga pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui dua perantara, yakni Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.

Uang tersebut kemudian diduga diteruskan kepada Sontang.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” jelas Achmad.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta tiga pihak swasta yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak Summarecon maupun Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait pengungkapan perkara tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai