Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM periode 2018-2026 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum,” kata Anang.
Baca juga: Perusahaan Sawit RI Janji Kooperatif dalam Investigasi Karhutla Singapura
Dalam perkara ini, masing-masing tersangka diduga memiliki peran dalam proses pengiriman mineral yang akan diekspor.
Tersangka IS diduga meminta GP mengambil sampel mineral hanya dari bagian atas jumbo bag. Selain itu, IS meminta agar sampel yang dikirim ke laboratorium hanya seberat satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya dalam setiap pengiriman.
IS juga diduga meminta GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium mendeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.
“Tersangka IW juga meminta agar Tersangka GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif,” tutur Anang.
GP kemudian diduga mengakomodasi permintaan tersebut dengan mengambil sampel dari bagian atas jumbo bag dan hanya mengirimkan satu kilogram sampel ke laboratorium.
GP juga tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif. Sebaliknya, dia menerbitkan Laporan Surveyor (LS) serta Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan dokumen ekspor.
Sementara itu, tersangka JK diduga memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ dalam komoditas yang akan diekspor.
Anang menjelaskan, tindakan tersebut diduga dilakukan setelah JK menggelar pertemuan dengan IS dan jajaran direksi PT PMM.
“Meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor,” jelas Anang.
“Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan Tersangka IW dan jajaran direksi PT PMM,” sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, ketiganya dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Dengan penyerahan tahap II tersebut, tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti kini beralih kepada penuntut umum. Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Catatan: Dalam bahan sumber terdapat perbedaan inisial, yakni IS dan IW untuk tersangka perwakilan PT PMM. Sebaiknya dikonfirmasi kembali sebelum berita diterbitkan.
Editor: Linna Susanti

