Iwan Suryawan Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Permudah Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal

Bandung, Denting.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.

Menurut Iwan Suryawan, kebijakan tersebut memiliki tujuan positif untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat melalui pembangunan yang bersumber dari pajak kendaraan.

Ia menilai, terobosan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini merupakan bentuk stimulus agar masyarakat tidak lagi enggan membayar pajak akibat prosedur administrasi yang berbelit.

“Mungkin ini diberikan ruang untuk mendorong pembayaran pajak meningkat. Itu sebetulnya yang diharapkan dari fasilitas ini, sekaligus menertibkan,” ujar Iwan, Rabu (8/4/2026).

Iwan Suryawan juga berharap kemudahan tersebut diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan yang dimiliki.

Menurutnya, peran petugas di lapangan juga penting untuk membantu masyarakat dalam proses administrasi tersebut agar lebih tertib dan terdata dengan baik.

“Kemudian petugas juga bisa membantu untuk segera balik nama, itu akan lebih bagus lagi. Kita memang sedang mendorong agar setiap kendaraan yang ada itu wajib membayar pajak,” ucapnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus diimplementasikan secara optimal di lapangan agar instruksi gubernur dapat berjalan efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Baca juga: Iwan Suryawan Soroti Reaktivasi PBI Berbelit, DPRD Jabar Siap Geser Anggaran Demi Jaminan Kesehatan

Iwan Suryawan menilai, dengan pelaksanaan yang tepat, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah yang nantinya kembali untuk pembangunan di Jawa Barat.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai