Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pada Jumat (11/9/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari dua pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama THO dan PAZ selaku pihak swasta, dan OLV selaku IRT,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ketiga saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan ini dilakukan sehari setelah penyidik memeriksa pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berinisial WRM sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Baca juga: KPK Periksa ASN Imipas Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap aliran uang sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

